Senin, 23 Januari 2012

0

MAHRAM DALAM PERNIKAHAN

  • Senin, 23 Januari 2012
  • Andrean Luthfi
  • Share
  •  Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: "Allah SWT berfirman, yang artinya:
    "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
    Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa': 22-23).
    Apa yang di maksud dengan ayat tersebut?."

    Jawaban:
    Allah SWT menjelaskan dalam ayat tersebut tentang wanita-wanita yang haram dinikahi dan ada tiga hal yang menyebabkan wanita haram untuk dinikah. Dan tiga hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Nasab.
    b. Persusuan.
    c. Perkawinan.
    Allah SWT berfirman, yang artinya:
    'Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.' (An-Nisa': 22).
    Ayat ini menjelaskan bahwa tidak boleh bagi laki-laki menikah dengan wanita yang telah dinikahi bapaknya atau kakeknya hingga ke atas baik kakek dari jalur ibu ataupun dari jalur bapak, baik sudah dicampuri atau belum dicampuri. Dan apabila seseorang menikah dengan wanita dengan akad nikah yang sah, maka wanita tersebut haram menikah dengan anak suaminya atau cucu dari jalur anak laki-laki ataupun jalur perempuan.
    Dan firman Allah SWT, yang artinya:
    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapak-mu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. "(An-Nisa': 23).
    Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang haram dinikahi sebab nasab ada tujuh yaitu: Ibu dan ibunya ibu yaitu nenek hingga ke atas, baik dari jalur, bapak atau jalur ibu; anak perempuan hingga ke bawah baik cucu perempuannya dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak perempuan; saudara-saudara perempuan sekandung, sebapak atau seibu; saudara-saudara bapak atau saudara-saudara kakek yang perempuan hingga ke atas, yang dikenal dengan sebutan bibi, baik sekandung, sebapak atau seibu; saudarasaudara ibu atau saudara-saudara nenek yang perempuan hingga ke atas, baik sekandung, sebapak atau seibu, yang dikenal dengan sebutan bibi.
    Setiap wanita yang menjadi bibi seseorang, maka secara otomatis menjadi bibi bagi anak cucu orang tersebut, suatu contoh, bibi bapak kamu secara otomatis menjadi bibi kamu dan bibi ibu kamu secara otomatis menjadi bibi kamu. Begitu pula bibi kakek kamu secara otomatis menjadi bibi kamu dan bibi nenek kamu secara otomatis menjadi bibi kamu.
    Anak-anak perempuan dari saudara kamu yang laki-laki hingga kebawah, baik saudara tersebut sekandung, sebapak atau seibu. Maka anak perempuan dari saudara kamu yang laki-laki ataupun perempuan hingga ke bawah haram bagimu.Ketujuh wanita yang haram dinikahi karena nasab sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam firman Allah SWT yang artinya:
    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.' (An-Nisa': 23).
    Jika kita ingin meringkasnya, maka wanita yang haram kita nikahi adalah ibu kita sampai ke atas, anak-anak cucu kita hingga ke bawah, anak-anak bapak dan anak-anak ibu, anak-anaknya kakek dan anak-anak nenek sekandung.
    Dan firman Allah SWT yang artinya: 'Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.'
    Ayat ini menjelaskan mahram sepersusuan, sebagaimana sabda Rasulullah:
    "Wanita yang haram dinikahi sebab sesusuan adalah seperti wanita yang haram dinikahi sebab nasab."
    Artinya macam-macam wanita yang haram dinikahi sebab sepersusuan, sama seperti macam-macam wanita yang haram dinikahi sebab nasab, mereka itu antara lain; ibu, anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara bapak yang perempuan, saudara-saudara ibu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Dan mahram sepersusuan pun seperti demikian juga, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    "Wanita yang haram dinikahi sebab sesusuan adalah seperti wanita yang haram dinikahi sebab nasab."
    Dan Allah SWT berfirman, yang artinya:
    "Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan baginya) istri-istri anak kandungmu (menantu)." (An-Nisa': 23).
    Mereka bertiga itulah wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan perkawinan, oleh sebab itu haram menikahi ibu istri atau neneknya hingga ke atas baik nenek dari pihak ibu ataupun dari pihak bapak, dan keharaman tersebut berlaku hanya sekedar dengan akad nikah. Jika seseorang menikah dengan seorang perempuan, setelah akad nikah sempurna, maka ia dilarang menikah dengan ibunya walaupun belum pernah bercampur dengan istrinya. Apabila istrinya ditalak atau meninggal dunia maka ibu istrinya menjadi mahram baginya, ia (mertua) boleh membuka wajahnya didepan menantunya itu, pergi dengannya dan berdua-duaan dengannya sebab ia adalah ibu istrinya, begitu pula nenek istrinya haram setelah terjadi akad nikah dengan cucunya. Hal ini berdasarkan firman Allah: "Ibu-ibu istrimu (mertua)." Setelah akad sempurna wanita tersebut resmi sebagai istri.
    Dan firman Allah SWT, yang artinya:
    "Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya." (AnNisa': 23).
    Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah anak-anak perempuan istri dan anak-anak perempuan dari anak laki-laki istri hingga ke bawah. Jika seseorang menikahi seorang wanita, maka anak-anak tiri yang perempuan menjadi mahram baginya. Demikian juga anak-anak perempuan dari anak laki-laki istri hingga ke bawah. Akan tetapi Allah SWT mengharamkan demikian itu dengan dua syarat:
    "Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya." (AnNisa': 23).
    Dua syarat yang menyebabkan anak istri diharamkan itu antara lain; pernah hidup dalam pemeliharaan akad nikah dan ibunya sudah dicampuri. Syarat pertama, menurut jumhur ulama termasuk suatu yang relatif tidak bisa dibuat pedoman, sehingga mereka berpendapat bahwa anak istri haram menikah dengan bapak tirinya jika ibunya telah dicampuri walaupun ia tidak dalam pemeliharaannya.
    Syarat kedua, firman Allah SWT, yang artinya: "istri yang telah kamu campuri", inilah syarat yang mutlak dan maksud sehingga Allah SWT menyebutkan dilalah mafhum dari syarat ini secara jelas dan tidak menjelaskan mafhum firman-Nya: "Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu" sehingga mafhum dari penjelasan itu tidak dianggap. Adapun firman Allah, yang artinya: "dari istri yang telah kamu campuri." Maka mafhumnya dianggap, oleh sebab itu Allah SWT mengatakan: "tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya."
    Dan adapun maksud firman Allah SWT yang artinya: "(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)" (AnNisa':23)
    Adalah istri-istri anak kandung. Diharamkan bagi bapak menikah dengan istri anaknya hingga ke bawah, hanya setelah akad nikah anaknya sempurna. Begitu juga istri cucunya haram menikah dengan kakek. Suatu contoh, apabila ada seseorang menikah dengan seorang gadis dengan akad yang sah lalu ia menjatuhkan talak setelah akad, maka bapak atau kakeknya hingga ke atas haram menikahi gadis tersebut berdasarkan firman Allah SWT: "(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)" yang dimaksud adalah menjadi istri setelah terjadi akad nikah.
    Ini adalah tiga hal yang menjadi penyebab hubungan mahram antara lain: hubungan nasab, hubungan persusuan dan hubungan pernikahan.
    Mahram sebab hubungan nasab ada tujuh dan begitu juga mahram hubungan persusuan berdasarkan sabda Nabi: "Wanita yang haram dinikahi sebab sepersusuan adalah seperti wanita yang haram dinikahi sebab nasab."
    Dan mahram sebab hubungan pernikahan ada empat, yaitu pertama dalam firman Allah SWT, yang artinya: "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu", kedua dan ketiga dalam firman Allah SWT yang artinya: "Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri", serta keempat dalam firman Allah SWT: "(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)."
    Adapun saudara perempuan istri bukan mahram, bukan haram dinikahi untuk selamanya, akan tetapi keharaman tersebut sebatas menghimpun keduanya dalam satu ikatan akad nikah. Oleh sebab itu Allah berfirman yang artinya: "Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara." Dan tidak menyebutkan saudara-saudara perempuan istri-istri kalian. Jika seseorang mentalak istrinya dan habis masa iddahnya, maka ia boleh menikah dengan saudara istrinya karena yang diharamkan adalah menghimpun. Begitu juga diharamkan menghimpun perempuan dengan bibinya dalam satu ikatan akad nikah, baik bibi dari jalur bapak atau bibi dari jalur ibu. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah SAW:
    "Wanita yang haram dihimpun (dalam satu ikatan akad nikah) adalah dua perempuan bersaudara dan perempuan dengan bibinya baik bibi dari jalur bapak atau bibi dari jalur ibu."
    Dan boleh menghimpun anak perempuan paman dari jalur bapak atau anak perempuan paman dari jalur ibu.

    Durus wa Fatawal Haranul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3 hal.253 Fatwa-fatwa tentang wanita jilid 2 (Darul Haq, 2001)

    0 Responses to “MAHRAM DALAM PERNIKAHAN”

    Posting Komentar

    Silakan tinggalkan komentar dengan kata-kata yang sopan. Terimakasih.

    Subscribe