Senin, 23 Januari 2012

0

Batasan Aurat Wanita Bagi Suaminya

  • Senin, 23 Januari 2012
  • Andrean Luthfi
  • Share
  •     Dari Aisyah ra, dia berkata: ''Aku pernah mandi junub bersama Rosulullah SAW dengan satu bejana. Tangan-tangan kami bergantian (dalam mengambil air) dalam bejana.'' (HR Muslim, Kitabul Haid, No 45).
    Dari 'Aisyah ra: ''Aku pernah mandi junub bersama Rosulullah SAW dengan satu bejana terbuat dari gelas besar yang disebut Al-Faroq.'' (HR Bukhory, bab ghuslur rojuli ma'amroatihi, kitab Al-gfhusl).
    Berkata Ibnu Hajar ketika mengomentari hadits ini: Ad-Dawudy berdalil dengan hadits ini bahwa seorang laki-laki boleh melihat aurat (seluruh tubuh) istrinya dan demikian sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa, bahwasannya dia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya, maka aku bertanya kepada Atho', maka dia berkata aku bertanya kepada  'Aisyah, dan 'Aisyah menyebutkan hadits di atas. Wallohu a'lam.
    Berkata Al-Qurthuby (Tafsir surat An-Nuur, masalah ke-9, hal 4623, cet. Asy-Syu'b): Satu masalah (yang harus difahami): seorang suami dan tuan (pemilik budak perempuan) boleh melihat perhiasan wanita. Dan seluruh bagian tubuhnya adalah halal bagi suami, baik untuk dinikmati atau dilihat. Dan karena makna inilah, (bolehnya melihat perhiasan batin) diurutkan mulai dari suami, karena suami adalah orang yang paling banyak melihat aurat istrinya.
    Allah Ta'ala berfirman: ''Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak perempuan mereka. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang tercela''. (Al-Mu'minun:6)
    Aku berkata: Dari penjelasan di atas, jelaslah bagi kita bahwa perhiasan batin seorang wanita yang boleh dilihat oleh suaminya adalah seluruh tubuh istrinya termasuk farj. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu 'anha yang berbunyi: ''Apabila salah seorang diantara kalian menjimai (menyetubuhi) istrinya, hendaklah ia tidak melihat farj istrinya, karena hal tersebut dapat menyebabkan kebutaan. Dan janganlah banyak bicara karena dapat menyebabkan bisu.'' Syaikh Al-Albany menyatakan bahwa hadits ini adalah maudhu'.

    0 Responses to “Batasan Aurat Wanita Bagi Suaminya”

    Posting Komentar

    Silakan tinggalkan komentar dengan kata-kata yang sopan. Terimakasih.

    Subscribe